Thursday , October 3 2024
Apa Saja Syarat Pendirian PMA Penanaman Modal Asing

Apa Saja Syarat Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)?

PT PMA (Penanaman Modal Asing) dapat membantu pengusaha Indonesia memperoleh investor asing. PMA juga bisa memberi kesempatan WNA mendirikan badan usaha di Indonesia. Namun, pastikan untuk memenuhi syarat pendirian PMA dan ketentuan lainnya.

Memangnya, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Bagaimana proses singkat pendirian PMA? Jika penasaran dan ingin tahu, maka langsung saja baca artikel tentang PT PMA Indonesia di bawah ini!

Sekilas Tentang PT PMA

Penanaman Modal Asing atau PMA adalah jenis perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki modal investasi dari investor asing yang tercantum dalam akta pendiriannya sebagai pemegang saham. Saham asing yang terdapat dalam PMA sekitar 1 hingga 100%.

PT PMA memiliki struktur yang wajib dipenuhi berupa pemegang saham, dewan direksi, hingga dewan komisaris. PT PMA yang ada di Indonesia tentu saja menguntungkan banyak pihak, baik itu perusahaan, pemerintah, hingga masyarakat.

Biaya pendirian PT PMA yang harus dipersiapkan kurang lebih mulai dari Rp 9.000.000 hingga Rp 15.000.000. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus pendirian PMA di Indonesia tersebut sangat tergantung banyak faktor.

Namun, Anda pastinya akan lebih hemat biaya ketika mengurus proses pendirian PT PMA menggunakan bantuan dari jasa profesional pendirian PMA yang sudah berpengalaman.

Ketentuan dan Syarat Pendirian PMA

Pendirian PT PMA dapat mulai diproses ketika Anda sudah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Memangnya, apa saja syaratnya? Berikut ini beberapa ketentuan dan syarat pendirian PMA yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Identitas Pendiri PMA dan Berbagai Dokumen Lainnya

PMA setidaknya harus didirikan oleh minimal 2 orang WNI dan atau WNA. Pendiri PMA sebagai WNI harus mempersiapkan dokumen KTP dan NPWP. Sementara itu, WNA sebagai pendiri PMA harus mempersiapkan Paspor atau KITAS.

Selain identitas diri, berikut ini dokumen dalam pendirian PT PMA yang harus dipersiapkan sebagai syarat, yaitu:

  • Anggaran dasar, struktur dewan direksi, sertifikat pendaftaran perusahaan (Pendirian badan hukum asing)
  • Anggaran dasar, izin usaha, NIB, NPWP, KTP direksi, NPWP direksi (Pendirian badan hukum dalam negeri)

2. Usaha dalam Skala Besar

PT PMA yang boleh didirikan di Indonesia harus termasuk jenis usaha dalam skala besar. Apa saja contohnya? Anda bisa mendirikan PMA di bidang industri energi, pertambangan, infrastruktur, dan bidang usaha lainnya.

3. Nilai Investasi Lebih dari Rp10 Miliar

Syarat pendirian PMA lainnya harus mempersiapkan nilai investasi sebesar lebih dari Rp10 miliar. Nilai investasi yang tergolong tinggi ini dapat dilihat sebagai komitmen serius untuk mendirikan usaha di Indonesia.

Sementara itu, besarnya minimal modal dasar PT PMA adalah sebesar minimal Rp10 miliar. Modal tersebut harus disetorkan kepada pihak Bank Indonesia sebagai salah satu bagian dari proses pendirian PT PMA.

4. PMA yang Didirikan Wajib Berbentuk PT

PMA yang akan didirikan di Indonesia juga wajib berbentuk badan usaha jenis PT (Perseroan Terbatas). Artinya, investor asing yang ingin mengembangkan usaha di Indonesia harus mendirikan atau bekerja sama dengan Perseroan Terbatas (PT).

Tahapan Proses Pendirian PMA

Prosedur pendirian PMA dapat dilakukan secara mandiri atau menggunakan bantuan dari jasa profesional, seperti Teman Legal. Berikut ini gambaran singkat tahapan-tahapan dalam proses pendirian PT PMA di Indonesia, yaitu:

  • Pembuatan hingga persetujuan nama perusahaan yang terdiri dari tiga kata berbahasa Indonesia
  • Proses pembuatan akta pendirian PT PMA termasuk pembuatan anggaran dasar yang dilakukan dihadapan notaris resmi
  • Persetujuan badan hukum langsung dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Pengurusan NPWP perusahaan agar bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak
  • Pendaftaran atau pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta berbagai izin dasar lainnya melalui sistem online OSS

Kira-kira berapa waktu yang dibutuhkan dalam proses pengurusan pendirian PMA hingga selesai? Seluruh tahapan pendirian PMA tersebut membutuhkan waktu selama kurang lebih 7 hari kerja atau lebih lama tergantung berbagai faktor.

Syarat pendirian PMA memang cukup mudah untuk dipenuhi, seperti identitas diri, dokumen pelengkap, besarnya nilai investasi, dan lain sebagainya. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, maka proses pendirian PT PMA di Indonesia dapat dilakukan hingga selesai.